Jumat, 26 Agustus 2016

Batasan Warga Untuk Membuat E-KTP karena Perangko Habis

Jakarta Batas waktu bagi warga untuk merekam data E-KTP hingga 30 September 2016 membuat warga heboh. Keputusan ini membuat masyarakat bergegas mengurus perekaman data karena khawatir tak bisa lagi membuat E-KTP jika melewati batas waktu.



Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.

"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi". Benarkah warga harus segera punya E-KTP sebelum akhir September? Apakah benar E-KTP yang valid harus ada tulisan berlaku 'Seumur Hidup'?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar